Ungkap Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Penyidik Martin: Saat Almarhum Tertembak, Tak Ada Tetesan Darah di Lantai

Senin, 21 November 2022 | 18:59 WIB
Ungkap Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Penyidik Martin: Saat Almarhum Tertembak, Tak Ada Tetesan Darah di Lantai
Penyidik Polres Jaksel saat bersaksi di sidang kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Martin Gabe Sahata, penyidik pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan turut menyebut ada keanehan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada hari kematian Yosua, yakni 8 Juli 2022, Martib mendapat perintah untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 8 itu saya membantu untuk melakukan olah TKP," kata Martin ketika hadir menjadi saksi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Martin saat itu membantu penyidik lain bernama Danu Fajar Subekti mencari sejumlah barang bukti, yakni selongsong peluru hingga serpihan yang ada. Tak hanya itu, Martin turut menyaksikan Rifaizal Samual, Kanit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan melakukan interogasi terhadap para saksi secara lisan.

"Apa saudara lakukan?" tanya hakim.

Baca Juga: Curigai Mutasi Penyidik Kasus Brigadir J, Hakim Cecar Aipda Arsyad soal Intervensi: Tak Berani Bicara di Sidang Etik?

"Yang saya lakukan di situ membantu Bripka Danu untuk mencari barang bukti, seperti selongsong, seripihan," ucap Martin.

"Kemudian?" lanjut hakim.

"Selanjutnya, di situ mencatat penemuan-penemuan yang saya lakukan bersama Bripka Danu," beber dia.

"Kemudian?" papar hakim.

Baca Juga: Terungkap! Uang Rp200 Juta Ditransfer dari Rekening Brigadir J ke Rekening Ricky Rizal

"Di situ selanjutnya Rifaizal melakukan interogasi secara lisan kepada para saksi yang mulia," jawab Martin.

Singkatnya, Martin mengakui adanya keanehan yang dia saksikan ketika berada di lokasi kejadian. Salah satunya tidak ada cipratan darah di sekitar lokasi penembakan.

"Pada saat posisi almarhum yang berada di depan pintu terjadi tembak menembak antara terdakwa dengan almarhum, saya rasa tidak adanya cipratan darah dari depan pintu kamar ibu PC," ucap Martin.

"Cipratan darah kenapa?" papar hakim.

"Tidak ada cipratan darah yang dilakukan oleh terdakwa Bharada E," ucap Martin.

"Tidak ada cipratan darah?" tanya hakim.

"Tidak ada sepanjang TKP," ucap Martin.

"Sepanjang TKP tidak ada cipratan darah?" cecar hakim.

"Iya yang mulia," beber Martin.

"Bisa saudara jelaskan apakah setiap orang tertembak mengeluarkan cipratan darah? Maksud saya begini, coba ceritakan kejanggalan saudara tidak ada cipratan darah itu bagaimana? Apakah senjata itu diarahkan terlalu dekat sehingga tidak ada cipratan darah? atau bagaimana?" cecar hakim.

"Pada saat almarhum terkena tembakan tidak ada tetesan darah yang berada di lantai," jawab Martin.

Endus Kematian Yosua Bukan Karena Baku Tembak

Sebelumnya, saksi Danu mengendus aroma lain dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Tepat tanggal 12 Juli 2022 atau empat hari setelah peristiwa berlangsung, dia menyadari kalau kematian Yosua bukan akibat peristiwa baku tembak sebagaimana skenario palsu yang dirancang Sambo.

Awalnya, Danu merapat ke lokasi kejadian di Komplek Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Dia saat itu kebetulan sedang lepas dinas.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Bripka Danu Fajar Subekti (pegang mic) disemprot hakim sidang kasus Brigadir J. (Tangkapan layar/Rakha)
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Bripka Danu Fajar Subekti (pegang mic) disemprot hakim sidang kasus Brigadir J. (Tangkapan layar/Rakha)

"Kapan membuat identifikasi lagi apalah saudara mengunjungi TKP?" tanya hakim.

"Tanggal 9 saya ke TKP Duren Tiga, posisinya saya waktu itu lepas dinas untuk merapat ke Duren Tiga," jawab Danu.

Danu juga mengaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pada 12 Juli 2022. Tim olah TKP, lanjut Danu, turut membuat berita acara.

"Tanggal 12 apa yang saudara lakukan? Peristiwa tanggal 8 membuat laporan tertulis tidak?" tanya hakim.

"Pembuatan berita acara olah TKP," jawab Danu.

"Saudara buat pada saat itu?" cecar hakim.

"Siap buat. Malam dari TKP saya buat scape TKP," beber Danu.

Selain itu, Danu juga membeberkan fakta kalau dirinya menyadari bahwa apa yang terjadi di rumah dinas Sambo bukanlah peristiwa baku tembak. Dugaan itu dia dengar langsung dari mulut pimpinan Inafis yang ada di lokasi kejadian.

"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menebak tapi tembakan satu pihak saja?" tanya hakim.

"Dari pas TKP tanggal 12 malam itu," ucap Danu.

"Tanggal 12 itu bisa menyimpulkan satu pihak saja?" tanya hakim.

"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar ini tidak mungkin nih hanya tembak menembak," ucap Danu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI